“Anak-anak itu tergadai(tertahan) dengan aqiqahnya disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya dan diberi nama (HR Ahmad)”.Pelaksanaan aqiqah sesuai hadist diatas sebaiknya dilakukan pada hari ke-7 sekaligus dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Aqiqah juga bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14 dan ke-21 sesuai dengan dalid dari “Abu buraidah : “bahwa aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21” (HR Baihaqi dan Thabrani). Ketika pelaksanaaan aqiqah tidak bisa terlaksana setelah hari ke-21 maka pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan kapan saja,sebelum hari ke-7 atau bisa dilakukan sendiri ketika telah dewasa. sesuai dengan firman Allah SWT “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(Q.S Al-Baqarah : 185)
0 comments:
Post a Comment