SEKARANG 900RB BISA AQIQAH!!!
Recent Posts

Thursday, May 25, 2017

kambing domba aqiqah murah bisa masak nasibox: Kambing domba aqiqah hewan dan perlengkapan hewan lainnya 10655715

Rp 900000

buat agan agan yang butuh hewan domba kambing untuk aqiqah. kami menyediakan hewan siap potong yang insyaallah sesuai syariat.

harga mulai 900rb

gratis ongkos potong dan cacah

terima juga jasa masak dan nasibox

untuk pricelist bisa hubungi saya lebih lanjut

lokasi saya dekat grand gala...

Monday, November 21, 2016

  1. Menajamkan pisau
  2. Menjauh dari kambing ketika menajamkan pisau
  3. Menggiring kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
  4. Merebahkan hewan sembelihan
  5. Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
  6. Tidak boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
  7. Membaca bismillahi wallahu akbar
1. disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuhnya 
2. disunnahkan mentahniknya dengan makanan yang manis-manis dan dimohonkan perlindungan.
3. mencukur seluruh rambutnya 
4. memberi nama yang bagus 
5. disunnahkan bagi laki-laki 2 ekor kambing, dan bagi perempuan seekor kambing. 
6. Tidak boleh berkongsi dalam aqiqah, artinya satu ekor kambing untuk seorang anak.
7  Disunnahkan memasaknya, agar orang yang menerimanya tidak  kerepotan. 
8. Anak yang dilahirkan tidak boleh dilumuri oleh darah aqiqah.
  1. Menajamkan pisau
  2. Menjauh dari kambing ketika menajamkan pisau
  3. Menggiring kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
  4. Merebahkan hewan sembelihan
  5. Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
  6. Tidak boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
Membaca bismillahi wallahu akbar
Di dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah cetakan dzulhijjah 1432 Hijriah (November 2011) dalam bab “al’aqiqatu wasunnatul aulad” telah disebutkan bahwa :
1.      Apabila bayimu lahir, lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan buah kurma atau semisal dengannya dan doakanlah semoga mendapat barokah.
Karena hadits Abu Musa R.a yang berkata : “telah lahir anakku, lalu aku bawa kepada Nabi Saw, maka diberinya nama ibrahim, lalu di usap langit-langit mulutnya dengan kurma dan di doakan dengan barokah...”seterusnya hadits. [H.R Bukhari]
            Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa Rasulullah mentahnik-kan bayi yang baru lahir dan mendo’akan keberkahan untuknya. Tahnik adalah mengunyah sesuatu dan menaruhnya di mulut bayi dan mengolesnya, agar melatih anak untuk makan dan menguatkan gusinya.[Fathul Bari, Ibnul Hajar Al-Asqolani,6/588]. Adapun maksud dari apa yang disyari’atkan oleh Allah lewat Rasul-Nya berupa tahnik anak ketika lahir dengan kurma setelah di lembutkan dan di basahi, adalah disamping sebagai sebuah sunnah, juga menenangkannya dan menjadikan bayi merasa aman dalam kelanjutan makanannya. Khususnya dengan kurma yang kadar manisnya tinggi, sehingga disukai si bayi.
2.      Mohonkanlah perlindungan seraya mengucapkan a’udzu bikalimaatihi taamati min kulli syaithaani wa haamatin, wa min kulli ‘ainin laamatin.
Karena hadits Ibnu Abbas R.a yang berkata : adalah Rasulullah Saw. Memohon perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda : sesungghnya nabi Ibrahim memohon perlindungan bagi Isma’il dan ishaq, aku berlindung dengan Firman Allah dari segala syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.[H.R Bukhari]
Dari Mu’awiyah bin Qurrah ia berkata, : ketika saya melahirkan putraku Iyyas, saya memanggil beberapa orang dari sahabat Rasulullah Saw.dan menjamu mereka makan kemudian mereka berdo’a. Saya berkata : sesungguhnya anda semua telah mendo’akannya. Semoga Allah memberkati anda dengan apa yang anda do’akan.kalau saya berdo’a dengan sebuah do’a, mohon anda aminkan. Maka saya mendo’akannya dengan do’a yang banyak untuk agamanya, akalnya, dan lainnya.[shahih al-adabul mufrad, syaikh Al Bani, no 485, dan berkata : sanadnya baik dan maqthu’] kemudian saya mendapat pengaruh doa pada anak tersebut setelahnya.
            Tidak diragukan lagi, bahwa doa bisa mendatangkan kebaikan dan termasuk bentuk syukur kepada Allah yang karenanya Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya. Allah berfirman :”dan ingatlah juga, tatkala Rabbmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu [QS.Ibrahim : 7]
3.      Atau semisal dengan itu
Maksudnya sama dengan point ke dua, yaitu jika seorang ank lahir maka harus di tahnik dan di mohonkan perlindungan atasnya. Karena firman Allah dalam QS. Ali Imron ayat 36 :” dan aku menamakan Maryam dan aku memohonkan perlindungan dari syetan yang terkutuk”.
4.      Berilah nama yang bagus
Karena hadits Abu Darda yang berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :”kamu akan dipanggil kelak di hari kiamat, nama-namamu dan nama orangtuamu, maka baguskanlah nama-namamu.[disebutkan oleh Abu Daud dan oleh Ahmad Darimi dan berkata Ibnul Qayyim bahwa sanadnya bagus]
            Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Termasuk keindahan adalah memberikan nama yang baik kepada putra dan putri, serta menjauhkan mereka dari nama yang jelek. Islam adalah agama yang mudah. Allah berfirman :” Allah menghendaki kemudahan bagimu”.[QS.Albaqarah :185]
            Imam Malik dalam kitabnya “Almuwaththa” 2/973 menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda kepada tukang perah, “siapa yang mau memerah kambing ini?” seorang berdiri dan berkata “saya”. Rasulullah bertanya “siapa namamu?” dia menjawab “Murrah (pahit)”. Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah”.kemudian bersabda lagi “siapa yang mau memerah kambing ini ?”seorang berdiri dan berkata “saya” Rasulullah bertanya “siapa namamu” dia menjawab “”harb (perang). Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah !”. kemudian bersabda lagi  “siapa yang mau memerah kambing ini ?” seorang yang lain berdiri dan menjawab “saya”, Rasulullah bertanya “siapa namamu ?” dia menjawab “Ya’isy (hidup). Rasulullah bersabda kepadanya : “perahlah”. Rasulullah Saw. Membenci seseorang yang mempunyai nama yang tidak disukai untuk memerah kambing.
5.      Pada hari ketujuhnya
Disunnahkan menyembelih aqiqah untuk anak yang dilahirkan pada hari ketujuhnya. Berdasrkan hadits Samurah bin jundab, Rasulullah bersabda :” seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan di beri nama”. .[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka]. Jika telah berlalu hari yang keujuh, maka pada hari yang keempat belas. Jika berlalu maka pada hari yang kedua puluh satu. Demikian menurut pendapat Hanabilah, dan ini pendapat yang lemah dikalangan Malikiyah. Dan demikian juga Ishaq.
            Asy-syafi’i menegaskan bahwa aqiqah tidak gugur dengaan menundanya, tapi di sunnahkan untuk tidak ditunda hingga usia baligh. Jika diunda lewat usia baligh, maka gugurlah hukum aqiqah tersebut pada selain anak yang dilahirkan itu. Sementara ia diberi kebebasan untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri. [Al mughni (IX/364), cet. Al-fikr dan Al mausu’ah (XXX/278).
6.      Dan cukurlah seluruh rambutnya
Qaza’ adalah mencukur rambut anak dan membiarkannya disebagian yang lain, sehingga mirip qaza’ sahab (gumpalan awan) [An-Nihayah, Ibnu Atsir, hal 134].
            Dari Ibnu umar Ra., Rasulullah melarang qaza’. Saya bertanya kepada nafi’ “apa itu qaza?” dia menjawab “sebaian kepala anak dicukur dan membiarkan sebagian yang lainnya.[HR. Albukhari, kitabul libas, no.5465] yang diperintahkan adalah mencukur seluruh bagian kepala, bukan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain. Hal itu bertentangan dengan karakteristik islam yang membedakan seorang muslim dengan agama dan keyakinan-keyakinan yang lain, juga dari semua ahli maksiat dan kemungkaran. Bisa juga qaza’ akan menyerupai orang kafir.
7.      Dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan
Sejumlah ulama berpendapat bahwa kemutlakkan yang terdapat didalam sabda Nabi Saw.”sembelihlah hewan untuknya”, dibatasi dengan sabdanya “untuk anak laki-laki seekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor”. Berdasarkan hal ini, mereka mengatakan tidak sah aqiqah dengan selain kambing.
            Seyogianya hewan aqiqah ini terhindar dari cacat. Yakni cacat yang tidak sah dijadikan qurban dan sembelian lainnya. Ibnu Hazm berkata dalam “al muhalla” boleh disembelih hewan yang memiliki cacat, baik cacat itu diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban maupun tidak. Namun yang paling baik adalah terhindar dari kecacatan [shahih fiqih sunnah jilid 3 hal 549]
Kemudian hukum-hukum aqiqah selanjutnya terdapat dalam shahih fiqih sunnah jilid 3, yaitu :
1.      Tidak sah berkongsi dalam aqiqah. Oleh karena itu tidak sah seekor kambing kecuali  untuk seoarng anak. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka].
2.      Tidak ada satu hadits sahih pun dari Nabi Saw. Yang melarang memecahkan tulang hewan aqiqah, atau memakruhkan hal itu. Demikian pula tidak sah adanya perintah untuk mengirim kakinya kepada penerimanya.
3.      Menyedekahkan aqiqah lebih utama dari pada meneyedekahkan harganya. Sebab substansi penyembelihan dan menumpahkan darah adalah yang menjadi tujuan. Hal itu merupakan ibadah yang diiringkan dengan perintah shalat.[Al-kautsar :2]
4.      Anak yang dilahirkan tidak dilumuri dengan darah aqiqah. Sebab ini merupkan kebiasaan jahiliyah yang dilarang oleh Nabi Saw.[lihat kitab penulis, 250 akhtha’ min akhtha an nisa, hal 11]
5.      Disunnahkan untuk memasaknya. Tidak memberikan dagingnya dalam keadaan mentah. Sehingga orang-orang miskin dan tetangga tidak repot memasaknya. Ini merupakan nilai dalam perbuatan baik dalam rangka mensyukuri nikmat Allah, dan sebagai bukti kemuliaan dan kedermawanan.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :” untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” [shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ]. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Ibnu Abbas , Aisyah R.a, Asy-syafi’i, Ahmad, Ishaq,dan Abu Tsaur.[Al mughni (IX/363), dan Al mausu’ah (XXX/279)].
            Sebagian Ulama berpendapat sudah sah seekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Demikianlah pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Umar R.a. hadits yang dijadikan sebagai argumen adalah hadits riwayat Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Saw. Menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing seekor kambing kibas. [shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].
Orang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah ayah atau orang menanggung nafkah anak yang dilahirkan tersebut. Oleh karena itu, ia menunaikannya dari harta pribadinya, dan bukan dari harta anak yang dilahirkan. Disamping itu orang lain tidak dapat melakukannya tanpa seizinnya. Dalam hal ini aqiqah Nabi SAW. Terhadap Hasan dan Husain tidak dapat dijadikan alasan. Karena ada kemungkinan nafkah keduanya adalah tanggungan Nabi, bukan tanggungan orangtuanya. Alasan lainnya, karena Nabi lebih utama mengurus kaum mukminin dari pada diri mereka sendiri.
Telah diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Saw. : “setiap anak di nishbatkan kepada sanak familinya, kecuali anak keturunan Fatimah R.a, sesungguhnya akulah wali dan akulah ‘ashabah mereka.”dalam satu redaksi, “akulah ayahnya”. Akan tetapi hadits ini dlai’if.[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6741), at-Thabrani (III/44), dan lainnya lihat Al majma’ (IX/173)]
            Asy-syafi’iyah mensyaratkan terhadap orang yang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah orang yang memiliki kelapangan. Yaitu ia mampu melaksanakannya, dan memiliki kelebihan dari dari nafkahnya dan nafkah orang yang berada dalam tanggungannya. Sedangkan ulama-ulam Hanabilah menegaskan bahwa aqiqah di sunnahkan atas ayahnya, sekalipun ia berada dalam kesempitan. Ia mencari pinjaman, jika mampu untk melunasinya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata : “jika ia tidak memilki sesuatu yang dapat digunakan untuk biaya aqiqah, maka ia berutang. Aku berharap semoga Allah mengganti utangnya, karena ia telah menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.