Hidangan aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan masak sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a : Lalu dimakan oleh (keluarganya) dan disedekahkan pada hari ke-7(HR Al Baihaqi). Berdasarkan hadist diatas juga dijelaskan bahwa hidangan aqiqah bisa disedekahkan kepada orang lain.
0 comments:
Post a Comment