Orang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah ayah atau orang menanggung nafkah anak yang dilahirkan tersebut. Oleh karena itu, ia menunaikannya dari harta pribadinya, dan bukan dari harta anak yang dilahirkan. Disamping itu orang lain tidak dapat melakukannya tanpa seizinnya. Dalam hal ini aqiqah Nabi SAW. Terhadap Hasan dan Husain tidak dapat dijadikan alasan. Karena ada kemungkinan nafkah keduanya adalah tanggungan Nabi, bukan tanggungan orangtuanya. Alasan lainnya, karena Nabi lebih utama mengurus kaum mukminin dari pada diri mereka sendiri.
Telah diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Saw. : “setiap anak di nishbatkan kepada sanak familinya, kecuali anak keturunan Fatimah R.a, sesungguhnya akulah wali dan akulah ‘ashabah mereka.”dalam satu redaksi, “akulah ayahnya”. Akan tetapi hadits ini dlai’if.[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6741), at-Thabrani (III/44), dan lainnya lihat Al majma’ (IX/173)]
Asy-syafi’iyah mensyaratkan terhadap orang yang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah orang yang memiliki kelapangan. Yaitu ia mampu melaksanakannya, dan memiliki kelebihan dari dari nafkahnya dan nafkah orang yang berada dalam tanggungannya. Sedangkan ulama-ulam Hanabilah menegaskan bahwa aqiqah di sunnahkan atas ayahnya, sekalipun ia berada dalam kesempitan. Ia mencari pinjaman, jika mampu untk melunasinya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata : “jika ia tidak memilki sesuatu yang dapat digunakan untuk biaya aqiqah, maka ia berutang. Aku berharap semoga Allah mengganti utangnya, karena ia telah menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.
0 comments:
Post a Comment