Sunday, November 20, 2016

FAEDAH

Faedah

Pada bagian leher hewan ada 4 hal:

1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan

3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.

4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.Pada bagian leher hewan ada 4 hal:

1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan

3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.

4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.

Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:

- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.

- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.

- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.

- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.

- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.

- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.

- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.

- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik z, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah n:

وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Juga hadits Aisyah x:

فَأَضْجَعَهُ ثُم ذَبَحَهُ

“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas z di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:

بِسْمِكَ اللهُم أَذْبَحُ

“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah l selain Allah, maka hukumnya dirinci.

a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah l dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.

b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi n ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau n maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah n dan salaf.

Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah l agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah n, beliau berdoa:

اللهُم تَقَبلْ مِنْ مُحَمدٍ وَآلِ مُحَمدٍ وَمِنْ أُمةِ مُحَمدٍ

“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah x)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:

اللهُم هَذَا عَنْ فُلَانِ

“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”

Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.

Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar c mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau c berkata:

ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيدَةً، سُنةُ مُحَمدٍ n

“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad n.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)

Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.

Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi n dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

0 comments:

Post a Comment