Monday, November 21, 2016

Kadar Sah Untuk Aqiqah

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :” untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” [shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ]. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Ibnu Abbas , Aisyah R.a, Asy-syafi’i, Ahmad, Ishaq,dan Abu Tsaur.[Al mughni (IX/363), dan Al mausu’ah (XXX/279)].
            Sebagian Ulama berpendapat sudah sah seekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Demikianlah pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Umar R.a. hadits yang dijadikan sebagai argumen adalah hadits riwayat Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Saw. Menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing seekor kambing kibas. [shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].

0 comments:

Post a Comment