- Menajamkan pisau
- Menjauh dari kambing ketika menajamkan pisau
- Menggiring kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
- Merebahkan hewan sembelihan
- Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
- Tidak boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
- Membaca bismillahi wallahu akbar
Monday, November 21, 2016
1. disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuhnya
2. disunnahkan mentahniknya dengan makanan yang manis-manis dan dimohonkan perlindungan.
3. mencukur seluruh rambutnya
4. memberi nama yang bagus
5. disunnahkan bagi laki-laki 2 ekor kambing, dan bagi perempuan seekor kambing.
6. Tidak boleh berkongsi dalam aqiqah, artinya satu ekor kambing untuk seorang anak.
7 Disunnahkan memasaknya, agar orang yang menerimanya tidak kerepotan.
8. Anak yang dilahirkan tidak boleh dilumuri oleh darah aqiqah.
2. disunnahkan mentahniknya dengan makanan yang manis-manis dan dimohonkan perlindungan.
3. mencukur seluruh rambutnya
4. memberi nama yang bagus
5. disunnahkan bagi laki-laki 2 ekor kambing, dan bagi perempuan seekor kambing.
6. Tidak boleh berkongsi dalam aqiqah, artinya satu ekor kambing untuk seorang anak.
7 Disunnahkan memasaknya, agar orang yang menerimanya tidak kerepotan.
8. Anak yang dilahirkan tidak boleh dilumuri oleh darah aqiqah.
- Menajamkan pisau
- Menjauh dari kambing ketika menajamkan pisau
- Menggiring kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
- Merebahkan hewan sembelihan
- Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
- Tidak boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
Membaca bismillahi wallahu akbar
Di dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah cetakan dzulhijjah 1432 Hijriah (November 2011) dalam bab “al’aqiqatu wasunnatul aulad” telah disebutkan bahwa :
1. Apabila bayimu lahir, lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan buah kurma atau semisal dengannya dan doakanlah semoga mendapat barokah.
Karena hadits Abu Musa R.a yang berkata : “telah lahir anakku, lalu aku bawa kepada Nabi Saw, maka diberinya nama ibrahim, lalu di usap langit-langit mulutnya dengan kurma dan di doakan dengan barokah...”seterusnya hadits. [H.R Bukhari]
Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa Rasulullah mentahnik-kan bayi yang baru lahir dan mendo’akan keberkahan untuknya. Tahnik adalah mengunyah sesuatu dan menaruhnya di mulut bayi dan mengolesnya, agar melatih anak untuk makan dan menguatkan gusinya.[Fathul Bari, Ibnul Hajar Al-Asqolani,6/588]. Adapun maksud dari apa yang disyari’atkan oleh Allah lewat Rasul-Nya berupa tahnik anak ketika lahir dengan kurma setelah di lembutkan dan di basahi, adalah disamping sebagai sebuah sunnah, juga menenangkannya dan menjadikan bayi merasa aman dalam kelanjutan makanannya. Khususnya dengan kurma yang kadar manisnya tinggi, sehingga disukai si bayi.
2. Mohonkanlah perlindungan seraya mengucapkan a’udzu bikalimaatihi taamati min kulli syaithaani wa haamatin, wa min kulli ‘ainin laamatin.
Karena hadits Ibnu Abbas R.a yang berkata : adalah Rasulullah Saw. Memohon perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda : sesungghnya nabi Ibrahim memohon perlindungan bagi Isma’il dan ishaq, aku berlindung dengan Firman Allah dari segala syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.[H.R Bukhari]
Dari Mu’awiyah bin Qurrah ia berkata, : ketika saya melahirkan putraku Iyyas, saya memanggil beberapa orang dari sahabat Rasulullah Saw.dan menjamu mereka makan kemudian mereka berdo’a. Saya berkata : sesungguhnya anda semua telah mendo’akannya. Semoga Allah memberkati anda dengan apa yang anda do’akan.kalau saya berdo’a dengan sebuah do’a, mohon anda aminkan. Maka saya mendo’akannya dengan do’a yang banyak untuk agamanya, akalnya, dan lainnya.[shahih al-adabul mufrad, syaikh Al Bani, no 485, dan berkata : sanadnya baik dan maqthu’] kemudian saya mendapat pengaruh doa pada anak tersebut setelahnya.
Tidak diragukan lagi, bahwa doa bisa mendatangkan kebaikan dan termasuk bentuk syukur kepada Allah yang karenanya Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya. Allah berfirman :”dan ingatlah juga, tatkala Rabbmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu [QS.Ibrahim : 7]
3. Atau semisal dengan itu
Maksudnya sama dengan point ke dua, yaitu jika seorang ank lahir maka harus di tahnik dan di mohonkan perlindungan atasnya. Karena firman Allah dalam QS. Ali Imron ayat 36 :” dan aku menamakan Maryam dan aku memohonkan perlindungan dari syetan yang terkutuk”.
4. Berilah nama yang bagus
Karena hadits Abu Darda yang berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :”kamu akan dipanggil kelak di hari kiamat, nama-namamu dan nama orangtuamu, maka baguskanlah nama-namamu.[disebutkan oleh Abu Daud dan oleh Ahmad Darimi dan berkata Ibnul Qayyim bahwa sanadnya bagus]
Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Termasuk keindahan adalah memberikan nama yang baik kepada putra dan putri, serta menjauhkan mereka dari nama yang jelek. Islam adalah agama yang mudah. Allah berfirman :” Allah menghendaki kemudahan bagimu”.[QS.Albaqarah :185]
Imam Malik dalam kitabnya “Almuwaththa” 2/973 menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda kepada tukang perah, “siapa yang mau memerah kambing ini?” seorang berdiri dan berkata “saya”. Rasulullah bertanya “siapa namamu?” dia menjawab “Murrah (pahit)”. Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah”.kemudian bersabda lagi “siapa yang mau memerah kambing ini ?”seorang berdiri dan berkata “saya” Rasulullah bertanya “siapa namamu” dia menjawab “”harb (perang). Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah !”. kemudian bersabda lagi “siapa yang mau memerah kambing ini ?” seorang yang lain berdiri dan menjawab “saya”, Rasulullah bertanya “siapa namamu ?” dia menjawab “Ya’isy (hidup). Rasulullah bersabda kepadanya : “perahlah”. Rasulullah Saw. Membenci seseorang yang mempunyai nama yang tidak disukai untuk memerah kambing.
5. Pada hari ketujuhnya
Disunnahkan menyembelih aqiqah untuk anak yang dilahirkan pada hari ketujuhnya. Berdasrkan hadits Samurah bin jundab, Rasulullah bersabda :” seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan di beri nama”. .[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka]. Jika telah berlalu hari yang keujuh, maka pada hari yang keempat belas. Jika berlalu maka pada hari yang kedua puluh satu. Demikian menurut pendapat Hanabilah, dan ini pendapat yang lemah dikalangan Malikiyah. Dan demikian juga Ishaq.
Asy-syafi’i menegaskan bahwa aqiqah tidak gugur dengaan menundanya, tapi di sunnahkan untuk tidak ditunda hingga usia baligh. Jika diunda lewat usia baligh, maka gugurlah hukum aqiqah tersebut pada selain anak yang dilahirkan itu. Sementara ia diberi kebebasan untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri. [Al mughni (IX/364), cet. Al-fikr dan Al mausu’ah (XXX/278).
6. Dan cukurlah seluruh rambutnya
Qaza’ adalah mencukur rambut anak dan membiarkannya disebagian yang lain, sehingga mirip qaza’ sahab (gumpalan awan) [An-Nihayah, Ibnu Atsir, hal 134].
Dari Ibnu umar Ra., Rasulullah melarang qaza’. Saya bertanya kepada nafi’ “apa itu qaza?” dia menjawab “sebaian kepala anak dicukur dan membiarkan sebagian yang lainnya.[HR. Albukhari, kitabul libas, no.5465] yang diperintahkan adalah mencukur seluruh bagian kepala, bukan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain. Hal itu bertentangan dengan karakteristik islam yang membedakan seorang muslim dengan agama dan keyakinan-keyakinan yang lain, juga dari semua ahli maksiat dan kemungkaran. Bisa juga qaza’ akan menyerupai orang kafir.
7. Dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan
Sejumlah ulama berpendapat bahwa kemutlakkan yang terdapat didalam sabda Nabi Saw.”sembelihlah hewan untuknya”, dibatasi dengan sabdanya “untuk anak laki-laki seekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor”. Berdasarkan hal ini, mereka mengatakan tidak sah aqiqah dengan selain kambing.
Seyogianya hewan aqiqah ini terhindar dari cacat. Yakni cacat yang tidak sah dijadikan qurban dan sembelian lainnya. Ibnu Hazm berkata dalam “al muhalla” boleh disembelih hewan yang memiliki cacat, baik cacat itu diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban maupun tidak. Namun yang paling baik adalah terhindar dari kecacatan [shahih fiqih sunnah jilid 3 hal 549]
Kemudian hukum-hukum aqiqah selanjutnya terdapat dalam shahih fiqih sunnah jilid 3, yaitu :
1. Tidak sah berkongsi dalam aqiqah. Oleh karena itu tidak sah seekor kambing kecuali untuk seoarng anak. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka].
2. Tidak ada satu hadits sahih pun dari Nabi Saw. Yang melarang memecahkan tulang hewan aqiqah, atau memakruhkan hal itu. Demikian pula tidak sah adanya perintah untuk mengirim kakinya kepada penerimanya.
3. Menyedekahkan aqiqah lebih utama dari pada meneyedekahkan harganya. Sebab substansi penyembelihan dan menumpahkan darah adalah yang menjadi tujuan. Hal itu merupakan ibadah yang diiringkan dengan perintah shalat.[Al-kautsar :2]
4. Anak yang dilahirkan tidak dilumuri dengan darah aqiqah. Sebab ini merupkan kebiasaan jahiliyah yang dilarang oleh Nabi Saw.[lihat kitab penulis, 250 akhtha’ min akhtha an nisa, hal 11]
5. Disunnahkan untuk memasaknya. Tidak memberikan dagingnya dalam keadaan mentah. Sehingga orang-orang miskin dan tetangga tidak repot memasaknya. Ini merupakan nilai dalam perbuatan baik dalam rangka mensyukuri nikmat Allah, dan sebagai bukti kemuliaan dan kedermawanan.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :” untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” [shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ]. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Ibnu Abbas , Aisyah R.a, Asy-syafi’i, Ahmad, Ishaq,dan Abu Tsaur.[Al mughni (IX/363), dan Al mausu’ah (XXX/279)].
Sebagian Ulama berpendapat sudah sah seekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Demikianlah pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Umar R.a. hadits yang dijadikan sebagai argumen adalah hadits riwayat Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Saw. Menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing seekor kambing kibas. [shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].
Orang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah ayah atau orang menanggung nafkah anak yang dilahirkan tersebut. Oleh karena itu, ia menunaikannya dari harta pribadinya, dan bukan dari harta anak yang dilahirkan. Disamping itu orang lain tidak dapat melakukannya tanpa seizinnya. Dalam hal ini aqiqah Nabi SAW. Terhadap Hasan dan Husain tidak dapat dijadikan alasan. Karena ada kemungkinan nafkah keduanya adalah tanggungan Nabi, bukan tanggungan orangtuanya. Alasan lainnya, karena Nabi lebih utama mengurus kaum mukminin dari pada diri mereka sendiri.
Telah diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Saw. : “setiap anak di nishbatkan kepada sanak familinya, kecuali anak keturunan Fatimah R.a, sesungguhnya akulah wali dan akulah ‘ashabah mereka.”dalam satu redaksi, “akulah ayahnya”. Akan tetapi hadits ini dlai’if.[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6741), at-Thabrani (III/44), dan lainnya lihat Al majma’ (IX/173)]
Asy-syafi’iyah mensyaratkan terhadap orang yang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah orang yang memiliki kelapangan. Yaitu ia mampu melaksanakannya, dan memiliki kelebihan dari dari nafkahnya dan nafkah orang yang berada dalam tanggungannya. Sedangkan ulama-ulam Hanabilah menegaskan bahwa aqiqah di sunnahkan atas ayahnya, sekalipun ia berada dalam kesempitan. Ia mencari pinjaman, jika mampu untk melunasinya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata : “jika ia tidak memilki sesuatu yang dapat digunakan untuk biaya aqiqah, maka ia berutang. Aku berharap semoga Allah mengganti utangnya, karena ia telah menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.
Al munawi dalam kitab “syarah fadhlul qadir” menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim, “tujuan dari Aqiqah adalah untuk menyelamatkan anak yang baru lahir dari syetan dan mencegahnya dari godaan syetan demi kemaslahatan akhiratnya.’hilangnya penyakit’, maksudnya mencukur rambutnya dan kotoran dikepalanya, baik ia suci atau najis. Agar rambutnya juga bisa tumbuh lebih kuat dari sebelumnya. Ini juga bermanfaat bagi kepala, karena akan membuka pori-pori di kepala dan mengeluarkan uap dengan mudah, juga bisa menguatkan inderanya.”[fadlul Qadir 4/416]
Diantara manfaat aqiqah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam kitabnya “tuhfatul Maudud” adalah :
1) Merupakan ibadah kepada Allah Swt.
2) Merupakan sifat mulia untuk menghilangkan kekikiran
3) Memberikan makan kepada orang lain dan ini termasuk ibadah
4) Melepaskan gadaian si anak, agar ia bisa memberikan atau mendapatkan syafaat bagi orangtuanya
5) Menanamkan sunnah-sunnah yang disyari’atkan dan memberantas khurafat kejahiliyahan.
6) Memperkenalkan nasab anak dan lainnya.
Ibnul Qayyim juga berkata : “menyembelih (aqiqah) untuk anak, mengandung makna taqarrub (mendekatkan diri) dan bersyukur kepada Allah. Menebus, bershadaqah, dan memberikan makan ketika mendapat kebahagiaan yang besar sebagai wujud syukur kepada Allah dan menampakkan Nikmat-Nya (anak) yang merupakan tujuan dan maksud dari pernikahan. Apabila disyari’atkan memberi makan ketika menikah yang merupakan sarana untuk mendapat nikmat ini (anak), maka ketika mendapatkannya akan lebih dianjurkan. Tidak ada yang lebih baik dan lebih indah di hati dari ajaran ini terhadap anaka. Ia merupakan ungkann kebahagiaan dan pelaksanaan syari’at islam. Ia adalah lahirnya orang-orang yang Rasulullah Saw akan berbangga kepada mereka pada hari kiamat. Orang-orang yang akan beribadah kepada Allah dan menghancurkan musuh-musuh-Nya.”[Tuhfatul Maudud fi ahkamil Maulud, hal. 69]
Sebenarnya menyembelih untuk anak yang yang baru lahir, sudah menjadi tradisi orang-orang jahiliyah, namun tradisi tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Setelah di utusnya Rasulullah, maka beliau mengubah tradisi-tradisi jahiliyah tersebut, misalnya ketika menyembelih, mereka mengoleskan kepala anak dengan darahnya. Khususnya pada hari ketujuh, mereka mengambil darah hewan aqiqah dan mengoleskan ke dinding dan pintu untuk mencegah kedengkian pada anak sesuai persangkaan mereka.
Mereka juga menaruh sejenis ukir-ukiran yang diharamkan di kopiahnya dan menaruh bulu ayam, sehingga seperti ayam jantan. Mereka juga membuat hishan maulid atau urusatul maulid nabawi (nama kue) setiap tahun untuk ulang tahun anak. Mereka melarang memecahkan dan memakannya sebelum lewat satu tahun, karena di khawatirkan akan terjadi kematian atau sakit pada anak. Dan setelah lewat satu tahun mereka pun memakan kue hishanul maulud, setelah membeli kue kuda-kudaan yang lain.
Aqiqah disyari’atkan, menurut pendapat umum ulama. Diantaranya, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah R.a, para ahli fiqih dari kalangan Tabi’in, dan para Imam kota-kota besar. Dasar hukumnya adalah hadits-hadits sebagai berikut :
- Hadits sulaiman bin Amir R.a, ia berkata. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “seorang anak yang lahir harus di aqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya dan singkirkan kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dengan sighah jazm no.5472]
- Hadits Abu Hurairah R.a, Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ seorang anak yang lahir harus diaqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya, dan singkirkanlah kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh Al-Bazar(1236-zawa’id) dan Al-Hakim(IV/238)]
- Dari Samurah bin Jundab R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka].
- Dari Aisyah R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ unutuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak perempuan seekor kambing.[shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ].
- Dari Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam mengaqiqahkan Hasan dan Husain radliallahu ‘anhuma masing-masing seekor kambing kibas.[shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].
Al-Hasan dan Daud azh-zhahiri berpendapat, aqiqah adalah wajib, berdasarkan dalil-dalil diatas yang memerintahkannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah, berdasarkan hadits berikut : “siapa yang telah dilahirkan untuknya seorang anak, lalu ia suka untuk menyembelih....” mereka menjadikan hadits ini untuk memalingkan makna wajib dari perintah-perintah aqiqah diatas.
Sementara Abu Hanifah dan Ahli Ra’yi memakruhkannya. Mereka beralasan dengan hadits yang menyebutkan, Rasullullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam ditanya tentang aqiqah, beliau menjawab, “ Allah tidak menyukai ‘uquq (kedurhakaan).” Seolah-olah Nabi membenci penyebutan itu. Lalu beliau bersabda :” barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu ia ingin menyembelih hewan karena kelahirannya, maka silahkan menembelihnya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk perempuan sekor.[Hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no.2842].
Hadits ini dlaif. Andai kata hadits ini shahih, maka sesunggguhnya Al Hafizh Ibnu Hajar telah mengatakan dalam fath al bari, “tidak ada hujjah didalamnya karena menafikan pensyari’atannya, padahal hadits yang lain menetapkannya. Akan tetapi maksimal yang bisa dipetik dari hadits tersebut, yang lebih baik ialah penyembelihan tersebut disebut nasikah atau dzabihah, dan tidak disebut dengan aqiqah.
Abu malik kamal bin As-sayyid Salim(penulis shahih fiqih sunnah) berkata : nabi Saw. Menyebutkan dalam sebuah hadits dengan sebutan aqiqah. Mereka juga beralasan seperti itu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’, ketika al Hasan bin Ali R.a di lahirkan, maka ibunya Fatimah R.a ingin menyembelih dua ekor kambing kibas. Namun Rasulullah bersabda : “janganlah engkau aqiqahkan dia, tetapi cukurlah rambut kepalanya, kemudian sedekahkan perak seberat timbangannya di jalan Allah. Setelah itu lahir pula al husain, lalu Fatimah melakukan hal yang sama.”[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ahmad (VI/392), at-Thabrani dalam al kabir (I/917), dan Al Baihaqi (IX/304)].
Asal kata al-‘aqq adalah asy-syaq wa al-qath’ (memotong). Ada yang mengatakan sembelihan itu disebut aqiqah karena di potong kerongkongannya. Dan kalimat al’uququl waalidain (durhaka kepada orangtua), maksudnya memutuskan silaturahmi terhadap orangtua. Dikatakan pula untuk rambut yang tumbuh dikepala bayi yang baru melahirkan dari rahim ibunya, baik manusia maupun binatang ternak. Namun definisi Aqiqah menurut istilah Syar’i, adalah hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. Dengan niat dan syarat-syarat tertentu. [Al-mughni (IX/362), Subul Assalam(VII/1426), dan Al mausu’ah al fiqhiyah(XXX/276)]
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin lammatin.
Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya (HR Bukhari)
Dari Jabir r.a Rasululloh SAW bersabda : “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku (HR Bukhari dan Muslim). Selain itu bisa memberikan nama dengan nama orang-orang yang shalih sesuai dengan hadist berikut ini : “Sesungguhnya mereka memberikan nama(pada anak-anak mereka) dengan nama para nabi dan orang-orang sholih (HR.Muslim).
1.Menyuarakan adzan ditelinga kanan dan qomat ditelinga kiri bayi. Diriwayatkan oleh Abu dawud dan At-Tirmidzi, dari Abu Rafi : aku melihat Rasululloh SAW Menyuarakan adzan pada al hasan bin ali ketika fatimah melahirkannya.
2.Melakukan tahniq, yaitu mengosok-gosokkan langit-langit (mulut bagian atas) dengan kurma yang sudah dilembutkan.Diriwayatkan dari abu burdah, dari abu musa r.a ia berkata : Aku telah dikaruniai seorang anak, kemudian aku membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam lalu beliau menamakannya Ibrahim, menggosok-gosok langit-langit mulutnya dengan sebuah kurma dan mendoakan dengan keberkahan.
3.Aqiqah,dicukur dan diberi nama pada hari ke-7. Sesuai dengan hadist berikut : “Anak-anak itu tergadai(tertahan) dengan aqiqahnya disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya dan diberi nama (HR Ahmad)”.
Hidangan aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan masak sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a : Lalu dimakan oleh (keluarganya) dan disedekahkan pada hari ke-7(HR Al Baihaqi). Berdasarkan hadist diatas juga dijelaskan bahwa hidangan aqiqah bisa disedekahkan kepada orang lain.
Diriwayatkan dari Ummu karaz Al ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasululloh tentang aqiqah dan Rasululloh SAW Bersabda : “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak pereumpuan disembelihkan satu ekor dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah sembelihan itu jantan atau betina (HR Tirmidzi, Abu dawud, An-Nasai)
“Anak-anak itu tergadai(tertahan) dengan aqiqahnya disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya dan diberi nama (HR Ahmad)”.Pelaksanaan aqiqah sesuai hadist diatas sebaiknya dilakukan pada hari ke-7 sekaligus dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Aqiqah juga bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14 dan ke-21 sesuai dengan dalid dari “Abu buraidah : “bahwa aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21” (HR Baihaqi dan Thabrani). Ketika pelaksanaaan aqiqah tidak bisa terlaksana setelah hari ke-21 maka pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan kapan saja,sebelum hari ke-7 atau bisa dilakukan sendiri ketika telah dewasa. sesuai dengan firman Allah SWT “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(Q.S Al-Baqarah : 185)
Sunday, November 20, 2016
a. Sebagai penebus gadai karena rasul, anak yang baru lahir seperti digadaikan sampai orang tua menembus gadai aqiqah.
b. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah dalam bentuk amal nyata kepada orang lain.
c. Sebagai sedekah kepada sanak saudara, tetangga dan fakir miskin.
d. Mendekatkan diri kepada allah.
e. Menjalin keakraban dengan tetangga dan bandai taulan.
a. Berniat memotong hewan aqiqah
b. Penyembelihan dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama Allah SWT
c. Alat menyembelih harus tajam dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi dan tulang.
d. Hewan yang disembelih digulingkan kerusuk kiri dan dihadapkan kearah kiblat
e. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
a. Orang yang menyembelih hendaknya seorang muslim yang sudah baliq dan berakal sehat.
b. Binatang yang akan diaqiqahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Kambing/domba harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
- Hewan yang disembelih sudah cukup umur.
- Daging untuh aqiqah 1/3 bagian untuk orang yang beraqiqah, 1/3 bagian disedakan, 1/3 bagian untuk dibagikan kepada orang lain.
Aqiqah berasal dari kata bahasa Arab ‘aqqa yang artinya membelah dan memotong. Menurut istilah syara’, aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas anak yang baru lahir. Aqiqah yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Pada hari ini dilaksanakan penyembelihan hewan, pengguntingan rambut, dan pemberian nama. Hukum Aqiqah adalah sunah muakad, artinya sunah yang hampir mendekati wajib. Untuk anak laki-laki menyembelh dua ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan cukupsatu ekor kambing/domba
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqahdilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis."(Riwayat Al-Khamsah).
4. Hadits dalam shahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذىArtinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
5. Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةًArtinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
7. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al Hajj: 34).
1. Qurban Di masa Nabi Adam As.
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maidah: 27).
Allâh memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang bernama Lubuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam dilarang Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kimpoi dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik
Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Habîl adalah seorang peternak kambing dan ia berqurban denganKambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. Dan Qabil adalah tukang bercocok tanam, Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Habil dan tidak diterima qurbannya Qabil. Dan qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas qurbannya Habil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah, dan membunuh saudaranya.
2. Qurban di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh, bertauhid, ibadah kepada khaliq, membersihkan jiwa dari siksa akhirat dengan cara beramal shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, puasa pada hari yang ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian, seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih (buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah anggur).
3. Qurban di masa Nabi Nuh As.
sesudah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi Nûh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar.
4. Qurban di masa Nabi Ibrohim As.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan sampai sebesar itu Nabi Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash-Shaffaat: 102 :
“Maka ketika sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai anakku aku melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika sampai di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan tempat tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syaitan menggoda Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Setibanya di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107:
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah Dia: "Hai Ibrohim, “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar “.
5. Qurban di masa Nabi Musa As.
Penyembelihan qurban berlaku hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran sesudah di beri tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.
6. Qurban Bani Isroil.
Ummat dulu sebelum kita, jika seorang dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima datang api putih (Baidhâ`u) dari langit membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul. Dan rupa api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi). Dan bila seorang laki-laki dari mereka (Bani Isrâ’îl) bershadaqah, jika diterima turun api dari langit, lalu membakar apa yang mereka sodaqohkan.
7. Qurban di masa Nabi zakaria As dan Nabi Yahya As.
Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As adalah di antara nabi dan rosul dari Bani Isroil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya adalah binatang dan Amti'atun (barang-barang) lalu di bakar api.
8. Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl adalah keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu. Qurban karena adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada al-Rabb . Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain: Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang menurut keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.
9. Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah.
Bangsa Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala.
Cara qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka jika menyembelih binatang qurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah).
Arab Jahili jika mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya lalu mereka simpan di atas batu.
Selain qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahîrah, sâibah, washîlah, hâm.
* Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak boleh di ganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh dimakan baik oleh laki-laki atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan hanya dapat diambil manfaatnya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika betina itu mati, halal, baik bagi laki-laki atau wanita.
* Sâibah, yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu karena dipakai nazar pada Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah jika mereka sakit atau sesuatu yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah ini sebagai qurban.
* Washîlah, ialah domba betina jika melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih yang jantan karena buat Tuhan mereka.
* Hâm, ialah unta jantan yang telah dapat membuntingkan unta betina 10 kali, tidak boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka.
Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:
1. Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka berikan kepada Kahin (dukun).
2. Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada kahin (dukun).
3. Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan.
10. Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW).
Pada waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa jika anaknya laki-laki sudah ada sepuluh orang , maka salah seorang dari mereka akan dijadikan qurban di muka berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh bangsawan Quraisy. Oleh sebab itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak laki-laki maka mereka itu genaplah sepuluh orang.
Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada suara yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, lalu pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir Madhmûnah! dan malam keempat suara dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah itu baru ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu.
Sebelum pelaksanaan qurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada saat itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah menurut saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.
Seketika tersiar kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar Abdullah, lalu diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini berulang sampai undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, baru yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul Muthalib mengganti Abdullah dengan 100 ekor unta untuk berqurban. Dan dengan demikian Abdullah urung untuk dijadikan qurban oleh ayahnya.
Dengan adanya peristiwa itu. Maka Nabi SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi rosul pernah bersabda,'Aku anak laki-laki dari dua orang yang di sembelih "Ibnu Dzabihain"."
11. Qurban Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW melakukan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah solat Iedul Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor di sembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor di sembelih oleh Sayyidina Ali Ra.
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al Hajj:36).
Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang dapat memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta. Sedangkan sapi dipandang sama menempati tempat unta dalam hukumnya karena Nabi Saw berkata, "Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan bagian dari ketujuh bentuk itu."
1. Qurban Di masa Nabi Adam As.
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maidah: 27).
Allâh memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang bernama Lubuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam dilarang Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kimpoi dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik
Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Habîl adalah seorang peternak kambing dan ia berqurban denganKambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. Dan Qabil adalah tukang bercocok tanam, Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Habil dan tidak diterima qurbannya Qabil. Dan qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas qurbannya Habil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah, dan membunuh saudaranya.
2. Qurban di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh, bertauhid, ibadah kepada khaliq, membersihkan jiwa dari siksa akhirat dengan cara beramal shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, puasa pada hari yang ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian, seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih (buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah anggur).
3. Qurban di masa Nabi Nuh As.
sesudah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi Nûh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar.
4. Qurban di masa Nabi Ibrohim As.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan sampai sebesar itu Nabi Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash-Shaffaat: 102 :
“Maka ketika sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai anakku aku melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika sampai di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan tempat tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syaitan menggoda Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Setibanya di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107:
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah Dia: "Hai Ibrohim, “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar “.
5. Qurban di masa Nabi Musa As.
Penyembelihan qurban berlaku hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran sesudah di beri tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.
6. Qurban Bani Isroil.
Ummat dulu sebelum kita, jika seorang dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima datang api putih (Baidhâ`u) dari langit membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul. Dan rupa api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi). Dan bila seorang laki-laki dari mereka (Bani Isrâ’îl) bershadaqah, jika diterima turun api dari langit, lalu membakar apa yang mereka sodaqohkan.
7. Qurban di masa Nabi zakaria As dan Nabi Yahya As.
Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As adalah di antara nabi dan rosul dari Bani Isroil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya adalah binatang dan Amti'atun (barang-barang) lalu di bakar api.
8. Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl adalah keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu. Qurban karena adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada al-Rabb . Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain: Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang menurut keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.
9. Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah.
Bangsa Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala.
Cara qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka jika menyembelih binatang qurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah).
Arab Jahili jika mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya lalu mereka simpan di atas batu.
Selain qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahîrah, sâibah, washîlah, hâm.
* Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak boleh di ganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh dimakan baik oleh laki-laki atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan hanya dapat diambil manfaatnya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika betina itu mati, halal, baik bagi laki-laki atau wanita.
* Sâibah, yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu karena dipakai nazar pada Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah jika mereka sakit atau sesuatu yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah ini sebagai qurban.
* Washîlah, ialah domba betina jika melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih yang jantan karena buat Tuhan mereka.
* Hâm, ialah unta jantan yang telah dapat membuntingkan unta betina 10 kali, tidak boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka.
Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:
1. Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka berikan kepada Kahin (dukun).
2. Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada kahin (dukun).
3. Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan.
10. Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW).
Pada waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa jika anaknya laki-laki sudah ada sepuluh orang , maka salah seorang dari mereka akan dijadikan qurban di muka berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh bangsawan Quraisy. Oleh sebab itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak laki-laki maka mereka itu genaplah sepuluh orang.
Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada suara yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, lalu pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir Madhmûnah! dan malam keempat suara dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah itu baru ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu.
Sebelum pelaksanaan qurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada saat itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah menurut saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.
Seketika tersiar kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar Abdullah, lalu diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini berulang sampai undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, baru yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul Muthalib mengganti Abdullah dengan 100 ekor unta untuk berqurban. Dan dengan demikian Abdullah urung untuk dijadikan qurban oleh ayahnya.
Dengan adanya peristiwa itu. Maka Nabi SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi rosul pernah bersabda,'Aku anak laki-laki dari dua orang yang di sembelih "Ibnu Dzabihain"."
11. Qurban Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW melakukan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah solat Iedul Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor di sembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor di sembelih oleh Sayyidina Ali Ra.
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al Hajj:36).
Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang dapat memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta. Sedangkan sapi dipandang sama menempati tempat unta dalam hukumnya karena Nabi Saw berkata, "Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan bagian dari ketujuh bentuk itu."